Rencana pemerintah memperluas pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026 menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Keterlibatan bank, fintech, dan marketplace memunculkan anggapan bahwa setiap transaksi digital, termasuk transfer bank, pembayaran QRIS, dan pengisian saldo e-wallet, akan dikenakan pajak baru.
Namun, hingga informasi yang tersedia, belum ada ketentuan yang menyatakan seluruh transaksi tersebut otomatis menjadi objek pajak.
Melansir dari CNN Indonesia, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa pemerintah akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, serta platform seperti Shopee, Lazada, dan GoTo untuk membantu pemungutan dan penyetoran pajak. Langkah ini bertujuan memperluas basis penerimaan negara melalui pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI).
Sebenarnya, sejumlah mekanisme pajak digital sudah berjalan. Sejak 1 Oktober 2026, marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual yang memenuhi ketentuan. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta setahun dapat dikecualikan jika memenuhi persyaratan.
Selain itu, bank dan fintech juga dilibatkan dalam pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. DJP menegaskan mekanisme tersebut bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN.
Penting dipahami bahwa uang yang masuk ke rekening tidak otomatis merupakan penghasilan kena pajak. Transfer keluarga, pinjaman, pengembalian utang, maupun perpindahan uang antarrekening pribadi tidak serta-merta dikenakan pajak hanya karena dilakukan secara digital.
Perluasan pemungutan ini dilatarbelakangi upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Hashim menyebut rasio penerimaan negara Indonesia baru sekitar 12 persen terhadap PDB dan menilai masih terdapat potensi penerimaan yang belum tergali.
Meski demikian, DJP masih perlu memberikan penjelasan teknis mengenai rencana 9 November, terutama jenis transaksi yang menjadi objek pemungutan, mekanisme keterlibatan bank dan fintech, serta perlindungan data nasabah.
Dengan demikian, rencana pajak digital tidak berarti seluruh transaksi bank, QRIS, e-wallet, dan belanja online akan dikenakan pajak baru. Kewajiban pajak tetap bergantung pada jenis transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Syahroni
Your email address will not be published. Required fields are marked *