IMG-LOGO
Home News News Detail
Info Kemenag

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Basnang Said Dilantik sebagai Dirjen Pertama

by Administrator MPA - 2026-09-16 11:40:00 55 Views

Kementerian Agama resmi memiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai satuan kerja baru setingkat Eselon I. Bersamaan dengan terbentuknya lembaga tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Basnang Said sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (15/9).

 

Sebagaimana yang dikutip dari laman resmi Kemenag, pembentukan Ditjen Pesantren menjadikan urusan pesantren tidak lagi berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Lembaga baru ini diharapkan dapat memperkuat pembinaan, pengawasan, serta tata kelola pesantren di Indonesia.

 

Kehadiran Ditjen Pesantren memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang diterbitkan pada 27 Maret 2026. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama yang diterbitkan pada 4 Agustus 2026.

 

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pembentukan Ditjen Pesantren merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan kajian akademik, masukan para pakar, serta studi banding. Menurutnya, lembaga tersebut dibentuk untuk menghadirkan tata kelola pesantren yang lebih terarah dan mampu merespons berbagai dinamika yang berkembang di lingkungan pesantren.

 

“Kehadiran Ditjen Pondok Pesantren diharapkan dapat memastikan bahwa persoalan-persoalan yang tidak perlu sesungguhnya terjadi di pesantren, perlahan akan tereliminasi,” ujar Nasaruddin.

 

Setelah dilantik, Basnang Said diminta segera membangun tata kelola Ditjen Pesantren dan memperkuat koordinasi dengan unsur pimpinan yang akan melengkapi struktur organisasi. Ia juga diminta membangun komunikasi serta silaturahmi dengan berbagai pemangku kepentingan pesantren, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan pesantren di daerah.

 

Nasaruddin juga meminta Ditjen Pesantren melakukan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal dan Ditjen Pendidikan Islam agar pembagian kewenangan berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan tumpang tindih.

 

Dalam 100 hari pertama, Basnang Said diminta menghadirkan langkah-langkah positif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pesantren. “Dalam tempo 100 hari pondok pesantren ini ada kejutan-kejutan positif yang Anda bisa lakukan, dan orang bisa merasakan, ‘Oh ini bedanya dulu dan sekarang’,” kata Nasaruddin.

 

Syahroni
 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *