Perdebatan mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali menjadi perhatian setelah isu tersebut ditempatkan pemerintah dalam konteks ancaman nonmiliter. Persoalan ini kemudian berkembang menjadi diskusi yang lebih luas mengenai ketahanan keluarga, pendidikan generasi muda, moral masyarakat, serta tantangan arus informasi digital.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh turut memberikan pandangan mengenai istilah LGBT. Ia menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi mengaburkan pembahasan mengenai substansi perilaku yang menjadi perhatian agama dan masyarakat. Ia mengusulkan istilah LGSP untuk mengarahkan pembahasan pada tindakan yang dinilai bertentangan dengan norma agama maupun ketentuan hukum.
Di luar persoalan istilah, tantangan yang lebih besar adalah bagaimana keluarga dan masyarakat menghadapi derasnya arus informasi global. Anak-anak dan remaja menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian karena berbagai konten mengenai seksualitas, pornografi, hingga kekerasan seksual dapat dengan mudah diakses melalui ruang digital.
Karena itu, ketahanan keluarga menjadi salah satu benteng penting. Orang tua memiliki peran dalam memberikan pendidikan agama dan moral, membangun komunikasi yang sehat, serta membekali anak dengan pemahaman mengenai batas tubuh, privasi, pergaulan, dan perlindungan diri. Sekolah juga memiliki peran melalui pendidikan karakter dan literasi digital agar generasi muda mampu memilah informasi yang diterimanya.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Jawa Timur, H. Munir, M.Ag., mengatakan pencegahan perilaku yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama perlu dilakukan sejak dini dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
“Ketahanan keluarga itu tidak bisa dibangun hanya dari satu sisi, tapi juga berbagai macam faktor atau stakeholder yang ada, dari orang tua, kemudian dari anak dan lingkungan yang ada,” kata Munir.
Menurutnya, Kemenag memiliki sejumlah program pembinaan, mulai dari Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), hingga Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Program tersebut diarahkan untuk memberikan bekal pengetahuan agama, kesiapan emosional, serta pemahaman mengenai kehidupan keluarga sejak sebelum menikah.
Munir juga menegaskan bahwa pandangan keagamaan terhadap perilaku LGBT tidak boleh diwujudkan dalam bentuk kebencian atau perlakuan diskriminatif terhadap individu. “Yang dibenci itu bukan orangnya. Kalau orangnya tetap mulia, karena manusia diciptakan sebagai makhluk yang mulia. Yang tidak boleh itu adalah perbuatannya,” tegasnya.
Upaya menjaga ketahanan moral bangsa, menurutnya, membutuhkan keterlibatan negara, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat. Penguatan pendidikan agama, karakter, literasi digital, serta perlindungan anak menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan sosial dan derasnya informasi di era digital.
•Asis
Selengkapnya di Majalah MIMBAR 105 / 480 / 2026
Your email address will not be published. Required fields are marked *